Selamat Datang
Kode Etik
Senin, 18 November 2013
HARUSNYA
LEMBAR KASUS
Kamis, 04 Juli 2013
RAKORNAS LAPENKOP - DEKOPIN
Selasa, 02 Juli 2013
RAKERNAS DEKOPIN 2013 DI BATAM
Kamis, 13 Juni 2013
Dekopin Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi
DPR pertanyakan pemblokiran anggaran Dekopin
Rabu, 12 Juni 2013
Keteladanan Bung Hatta "Bapak Koperasi Indonesia"
Selasa, 21 Mei 2013
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kamis, 16 Mei 2013
AIR PUTIH ITU PENTING..
Kepala LAPENKOP Wilayah
Senin, 06 Mei 2013
Senin, 25 Maret 2013
Usaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Hanya dikenakan PPh 1%
Selasa, 12 Februari 2013
Undang-undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Berikut adalah sedikit kupasan tentang Undang-undang perkoperasian yang baru, paling tidak ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi :
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya. Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2012, maka berbagai pihak diharapkan dapat menyelaraskan dan menginformasikan serta mensosialisakan undang-undang baru ini, dengan harapan koperasi kedepan mampu berdaya saing, serta mampu berperan dengan sektor lainnya dalam sistem perekonomian Indonesai.
Admin : Pluks.
Rabu, 23 Januari 2013
Logo Terbaru Koperasi Indonesia
Logo Terbaru Koperasi Indonesia
LOGO BARU KOPERASI | LOGO LAMA KOPERASI |
Logo Koperasi Baru.cdr Logo Koperasi Baru.ai Logo Koperasi Baru.eps Logo Koperasi Baru.psd | Download Logo Baru Koperasi Logo Koperasi.cdr Logo Koperasi.ai Logo Koperasi.eps Logo Koperasi.psd |
ARTI LOGO LAMA KOPERASI | ||
---|---|---|
No | Lambang | Arti |
1 | Gerigi roda/ gigi roda | Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. |
2 | Rantai (di sebelah kiri) | Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. |
3 | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) | Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. |
4 | Timbangan | Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. |
5 | Bintang dalam perisai | Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". |
6 | Pohon Beringin | Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. |
7 | Koperasi Indonesia | Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. |
8 | Warna Merah Putih | Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. |
Sumber
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia
Rabu, 12 September 2012
PEMBENTUKAN KOPERASI
PEMBENTUKAN KOPERASI
Kamis, 29 Desember 2011
PERTUMBUHAN KOPERASI MENGALAMI PENINGKATAN
Kupang-SI. Di mata rakyat Indonesia, Koperasi di NTT tidak lagi dipandang sebelah mata karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat NTT dan selalu mendapatkan penghargaan sebagai Juara dan Duta Koperasi Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Nusa Tenggara Timur Paulus R. Tadung, saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi (6/12) bahwa pertumbuhan koperasi di NTT selalu mengalami peningkatan mulai dari mutu dan jumlahnya di NTT, walaupun stimulannya terhadap masyarakat kecil tapi perkembangan koperasi sangat pesat dan diperkirakan setiap tahun hampir 200 koperasi mendaftar tetapi yang mendapat stimulan hanya 50 koperasi.
Dikatakan lebih lanjut bahwa perkembangan koperasi di NTT lebih banyak di daratan Flores dan urutan ke-2 adalah daratan Timor yang mayoritasnya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Setelah itu diikuti kabupaten Alor, Rote dan lain-lain.
Sedangkan yang paling terbelakang adalah Sumba Tengah dan Sumba Barat। Kata Tadung kepada wartawan Suryainside.com, Tadung juga mengatakan bahwa pada tahun 2012 nanti untuk sementara akan fokus pada pelatihan, stimulan dan membantu biaya akta notaris karena kalau masyarakat sendiri yang mengurus akta notaris akan cenderung lebih mahal, tetapi melaui dinas koperasi akan mendapatkan keringanan harga dengan membangun kerja sama dengan pihak instansi terkait.
Target Kepala Dinas Koperasi NTT adalah 250 Koperasi baru yang akan dibantu Akta Notaris dengan nilai bantuan Rp। 250 juta. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait minat masyarakat daripada Perbankan dengan koperasi, Tadung mengatakan bahwa pihak Perbankan sangat sulit membantu masyarakat kecil tetapi koperasi ada untuk membantu masyarakat tanpa pembedaan kelas sosial, makanya pada tahun 2012 akan direalisasikan dana sebesar 5 milyar untuk koperasi, namun saat ini masih sedang dibahas di DPRD provinsi NTT. Tandasnya pada media ini.
(Laurens/Herry)
Sumberberita: http://www.suryainside.com/?mod=3&idb=1910#.TuNlQumN_30.facebook
Rabu, 20 Juli 2011
PENDIDIKAN ANGGOTA KOPERAS I UNTUK 100 KOPERASI SE-MALUKU
PENDIDIKAN ANGGOTA KOPERAS I UNTUK 100 KOPERASI SE-MALUKU
Dalam rangka menyambut HUT Koperasi Ke-64 Lapenkop Wilayah Maluku bekerja sama dengan Panitia Hari Ulang Tahun Koperasi menyelenggarahkan pendidikan Anggota Koperasi untuk 100 Koperasi pada tanggal 11 Juli 2011 di provinsi Maluku, kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan bekal pemahaman tentang perkoperasian kepada anggota koperasi sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat dalam usaha untuk memberdayakan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya, anggota sebagai pengguna jasa koperasi sekaligus sebagai pemilik diharapkan mampu untuk memainkan peran strategis nya dalam menggunakan jasa koperasi, memodali, mengawasi jalannya koperasi serta merasa memeliki dan turut menanggung atas resiko bisnis koperasi, demikian cuplikan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku yang di wakili oleh Kepala UPTD Bapak Janes Patty, pada sambutannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan dimaksud। Ketua Dekopin wilayah maluku Drs H Alidad Hataul juga mengaharapkan agar Pemerinta dalam Hal ini Dinas Koperasi dan UMKM agar lebih serius dan jeli melihat persoalan koperasi dan gerakan koperasi sehingga program program pembinaan yang dilakukan pemerintah tidak salah सस्रण kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan perencanaan. diharapkan kedepan ada peningkatan kerja sama antar Lapenkop-Dekopin dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat berjalan dengan lebih baik. tak ketinggalan hadir juga pada kegiatan tersebut Pimpinan BTN Cabang Ambon, sekaligus mengisi seminar pada hari itu dengan materi "Peran Perbankan Dalam Upaya mendorong peningkatan Koperasi dan UMKMDari
http://lapenkopwilayahmaluku.blogspot.com/2011/07/pendidikan-anggota-koperas-i-untuk-100.हटमल
Rabu, 08 Juni 2011
TATA CARA PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH DAN DAERAH
TATA CARA
PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH DAN DAERAH
PENDAHULUAN
Dekopin Wilayah adalah organisasi gerakan koperasi yang bertugas menampung, membahas dan menyalurkan aspirasi gerakan koperasi. selain itu berperan juga dalam mengembangkan jaringan komunikasi dan bisnis, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
Kualitas SDM adalah salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh gerakan koperasi di Tanah Air. Ini bisa dilihat dari rendahnya partisipasi anggota terhadap koperasinya. Indikatornya bisa dilihat dari keterlibatan dan keaktifan anggota dalam:
a. Memberikan kontribusi modal
b. Memanfaatkan pelayanan usaha yang disediakan pada rapat-rapat anggota (kelompok)
c. Mengawasi pengurus dan manajemen dalam mengelola koperasi
d. Menanggung resiko bila terjadi kerugian
Untuk mendukung tugas-tugas tersebut, maka Rapat Pimpinan DEKOPIN tahun 1995 di Jakarta memutuskan untuk membentuk lembaga yang khusus menangani pendidikan dan pelatihan , LAPENKOP (Lembaga Pendidikan Perkoperasian). Lembaga ini adalah lembaga otonom milik gerakan koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Dalam bekerjanya, LAPENKOP menggunakan jaringan gerakan koperasi yang sudah ada, yiatu DEKOPIN PUSAT, DEKOPIN WILAYAH, DEKOPIN DAERAH dan Koperasi Primer. Untuk itu, maka di tingkat pusat dibentuk LAPENKOP Nasional. Di tingkat Wilayah dibentuk LAPENKOP Wilayah dan di tingkat daerah dibentuk LAPENKOP Daerah. Kemudian di tingkat wilayah, LAPENKOP memiliki karyawan sendiri berikut pelatih local. Di tingkat daerah, LAPENKOP memilki karyawan sendiri berikut pemandu local.
LAPNKOP Nasional bertugas merancang kurikulum:membuat bahan, media, dan teknologi belajar:serta memperkuat jaringan (local dan international). LAPENKOP Wilayah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelatihan pelatih, pendidikan pengurus (pengawas), dan lokakarya. LAPENKOP Daerah bertanggung jawab penyelanggaraan pendidikan anggota dan lokakarya.
Oleh karena itu,LAPENKOP Nasional , LAPENKOP Wilayah, dan LAPENKOP Daerah adalah suatu gerakan yang utuh (integral). Keberadaan mereka dengan tugasnya masing-masing saling mendukung dan memperkuat. Dengan adanya jaringan kerja seperti ini, kita dapat menjangkau sasaran yang lebih luas dalam jumlah yang besar, berbiaya relative murah dan programnya dapat berkelanjutan.
Dalam menjalankan aksinya, keluarga besar LAPENKOP (dari tingkat nasional sampai daerah) bepedoman kepada visi, misi, tujuan, strategi program dan budaya kerja yang sama.
PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH
Langkah-Langkah LAPENKOP Nasional:
(1) Mensosialisasikan program LAPENKOP di hadapan gerakan koperasi wilayah.
(2) Mengadakan demonstrasi pendidikan pengurus dan/atau anggota koperasi.
(3) Mengadaan rapat perencanaan pembentukan LAPENKOP Wilayah yang pesertanya: Pimpinan DEKOPIN Wilayah dan Direktur LAPENKOP Nasional.
(4) Bersama-sama Pengurus DEKOPINWIL mewawancarai kandidat staf LAPENKOP Wilayah.
(5) Membuat program magang bagi staf LAPENKOP Wilayah maksimal selama 3 (tiga) bulan.
(6) Membantu dalam mengadakan kelengkapan sarana dan prasarana kantor LAPENKOP Wilayah.
Langkah-langkah DEKOPIN Wilayah:
(1) Membuat usulan pembentukan LAPENKOP Wilayah, ditujukan kepada Pimpinan DEKOPIN Pusat dengan tembusan kepada Direktur LAPENKOP Nasional.
(2) Membuat pengumuman lowongan staf LAPENKOP Wilayah secara terbuka.
(3) Bersama-sama Direktur LAPENKOP Nasional mewawancarai kandidat staf LAPENKOP Wilayah.
(4) Membuat Surat Keputusan Pimpnan DEKOPIN Wilayah tentang pengangkatan staf LAPENKOP Wilayah.
(5) Memagangkan karyawan LAPENKOP Wilayah selama tiga bulan. Program dan lokasi pemagangan ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.
(6) Melengkapi fasilitas kantor berikut bahan dan media belajar LAPENKOP Wilayah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.
Syarat-syarat lain yang penting:
(1) Adanya kesediaan gerakan koperasi dan instansi terkait di wilayah untuk menggunakan jasa pendidikan dan pelatihan LAPENKOP.
(2) DEKOPIN Wilayah bersedia membayar iuran mitra kepada LAPENKOP Nasional yang besarnya disesuaikan tiap tahun.
(3) Adanya kesepakatan gerakan koperasi untuk mendanai keberlanjutan program LAPENKOP Wilayah.
(4) Memiliki karyawan, minimal 4 orang, terdiri dari:
§ 1 orang kepala.
§ 2 orang pelatih.
§ 1 orang administrasi dan keuangan yang bisa juga difungsikan sebagai pelatih.
Kriterianya adalah:
- Berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
- Berusia maksimal 35 tahun.
- Lulusan Perguruan Tinggi (minimal D-3 dan atau S-1).
- Mengerti perkoperasian.
- Bersedia bekerja “full time”
- Pernah aktif di organisasi kemahasiswaan.
(5) Memiliki sarana dan pra sarana, kantor seperti berikut ini:
§ Ruangan kantor, ukuran minimal 4 X 6 meter persegi.
§ Sarana telepon dan facsimile.
§ Komputer, printer, dan modem.
§ 4 unit meja dan kursi kantor.
§ Filling cabinet, lemari arsip, cash box, white board (soft board), over head projector (OHP), dan media DIKLAT.
PEMBENTUKAN LAPENKOP DAERAH
Langkah-langkah LAPENKOP Wilayah:
(1) Mensosialisasikan program LAPENKOP di hadapan gerakan koperasi daerah.
(2) Mengadakan demonstrasi pendidikan pengurus dan atau anggota koperasi.
(3) Menyelenggarakan pelatihan pemandu.
(4) Mengadakan rapat perencanaan pembentukan LAPENKOP Daerah yang `pesertanya terdiri dari: Pimpinan DEKOPIN Daerah dan beberapa pengurus `koperasi primer atau sekunder tingkat kabupaten, serta Kepala LAPENKOP Wilayah.
Langkah-langkah DEKOPIN Daerah:
(1) Membuat usulan pembentukan LAPENKOP Daerah, ditujukan kepada Pimpinan DEKOPIN Wilayah tembusan kepada Kepala LAPENKOP Wilayah.
(2) Membuat pemberitahuan lowongan pekerjaan secara terbuka bagi seluruh pemandu di daerahnya.
(3) Memagangkan karyawan LAPENKOP Daerah. Program dan lokasi magang ditetapkan oleh LAPENKOP Wilayah.
(4) Membuat Surat Keputusan Pimpinan DEKOPIN Daerah tentang pengangkatan karyawan LAPENKOP Daerah.
(5) Melangkapi fasilitas kantor berikut bahan dan media belajar LAPENKOP Daerah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.
Syarat-syarat lain yang penting:
1) Adanya kesediaan gerakan koperasi dan instansi terkait untuk menggunakan jasa pendidikan dan pelatihan LAPENKOP.
2) DEKOPIN Daerah bersedia membayar iuran mitra kepada LAPENKOP Wilayah yang besarnya disesuaikan setiap tahun.
3) Adanya kesepakatan gerakan koperasi di daerah untuk mendanai keberlanjutan program LAPENKOP Daerah.
4) Memiliki karyawan, minimal 3 orang, terdiri dari :
§ 1 orang kepala.
§ 1 orang bagian DIKLAT.
§ 1 orang administrasi dan keuangan.
Kriterianya adalah:
- Berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
- Pemandu Aktif. Diusahakan sarjana.
- Dapat bekerja paruh waktu atau secara penuh.
- Mampu berkomunikasi dan membangun akses dengan berbagai instansi terkait.
5) Memiliki sarana dan prasarana kantor:
§ Ruangan Kantor, ukuran minimal 4 x 6 meter persegi.
§ Sarana telepon dan facsimile.
§ Komputer, printer, dan modem (jika sudah ada jaringan internet).
§ 3 unit meja dan kursi kantor.
§ Filling cabinet, lemari arsip, cash box, white board (soft board).
PERKIRAAN ANGGARAN WILAYAH
a) Peralatan kantor dan Bahan Belajar Pendidikan Anggota, Pelatihan Pemandu dan Pendidikan Pengurus.
Besarnya biaya tersebut di atas dihitung kemudian.
Republish, 09 June 2011
Admin