Logo Terbaru Koperasi Indonesia
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengeluarkan logo baru per
tanggal 25 Mei 2012. Logonya menganut gaya logo modern yang lebih
simple dengan warna kalem. Logo yang baru lebih terlihat elegan dan
modern. Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia didasarkan pada Surat
Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor
SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan
Lambang/logo Koperasi Indonesia. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti
Menteri Koperasi dan UKM dengan Menerbitkan. Peraturan Menteri Koperasi
dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Logo yang baru ini sudah meninggalkan bentuk-bentuk logo lama jaman dulu
seperti bentuk bundar, unsur padi dan kapas, rantai, gerigi, pita, dan
sebagainya. Akan tetapi logo yang baru ini tidak meninggalkan makna yang
dibawa dari logo terdahulu. Berikut sandingan logo Koperasi yang baru
dengan yang lama.
LOGO BARU KOPERASI | LOGO LAMA KOPERASI |
Logo Koperasi Baru.cdr Logo Koperasi Baru.ai Logo Koperasi Baru.eps Logo Koperasi Baru.psd | Download Logo Baru Koperasi Logo Koperasi.cdr Logo Koperasi.ai Logo Koperasi.eps Logo Koperasi.psd |
ARTI LOGO LAMA KOPERASI | ||
---|---|---|
No | Lambang | Arti |
1 | Gerigi roda/ gigi roda | Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. |
2 | Rantai (di sebelah kiri) | Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. |
3 | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) | Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. |
4 | Timbangan | Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. |
5 | Bintang dalam perisai | Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". |
6 | Pohon Beringin | Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. |
7 | Koperasi Indonesia | Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. |
8 | Warna Merah Putih | Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. |
Sumber
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar