PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pembentukan koperasi harus dimenuhi 2 (dua) macam
persyaratan :
§ persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan
perundang-undangan;
§ persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah
pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi,
adalah :
a.
Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi :
-
harus memahami
tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta
memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar
koperasi;
-
mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama
diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi
yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
-
tidak dalam keadaan
cacad hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa
pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah
pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil
putusan secara voting.