Selamat Datang
Kode Etik
Senin, 25 Maret 2013
Usaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Hanya dikenakan PPh 1%
Usaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Hanya dikenakan PPh 1%
JAKARTA-Peraturan Pemerintah mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun sebesar 1% akan segera disahkan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan draft peraturan pemerintah itu sekarang berada di Kementerian Hukum dan HAM sebelum nanti disahkan oleh Presiden.
Dia menjelaskan pengenaan pajak dengan omzet tertentu itu berlaku bagi pelaku usaha yang berlokasi usaha tetap, sedangkan pelaku usaha yang tidak berlokasi tetap mendapatkan pengecualian.
“Pokoknya semua usaha [yang berlokasi] tetap di satu tempat kegiatan usahanya kena 1%, tetapi yang tidak kena usaha kaki lima, asongan, mikro dan pasar yang mereka punya tempat usaha tidak tetap dan tidak permanen,” katanya di Kemenkeu, Kamis (21/3/2013).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan pihaknya mengusulkan agar pengusaha dengan omzet kurang dari Rp300 juta per tahun mendapatkan pembebasan pajak.
"Pengenaan PPh sebaiknya diberlakukan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun dengan besaran PPh sebesar 1%".
Namun, Fuad menegaskan beleid yang akan disahkan itu tidak mencantumkan pengecualian bagi usaha dengan besaran omzet tertentu. "Pengecualian hanya terkait pada bentuk usahanya".
Sumber : Bisnis Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar