Selamat Datang
Kode Etik
Kamis, 04 Juli 2013
RAKORNAS LAPENKOP - DEKOPIN
RAKORNAS LAPENKOP - DEKOPIN
Mengurai Masalah, Mencari Solusi dan Bahas Isu Pendidikan Koperasi
Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Dekopin menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk membahas issue-issue strategis, terkait dengan berbagai masalah perkoperasian, terutama dalam penyelarasan pada pemberlakuan Undang-undang Perkoperasian yang baru. Dalam pembahasan itu pula LAPENKOP yang merupakan unit lembaga pelayanan pendidikan DEKOPIN ini, juga secara non formal melakukan diskusi perkembangan di setiap LAPENKOP Wilayah. Acara RAKORNAS diselenggarakan di Bandung, dari tanggal 24-26 Juni 2013.
RAKORNAS kali ini di hadiri oleh 30 utusan LAPENKOP Wilayah dari 30 Provinsi, seharusnya dihadiri oleh 32 LAPENKOP Wilayah, namun karena 2 Wilayah berhalangan hadir, karena bertepatan dengan kegiatan di wilayah mereka, diantaranya Pameran menyambut HARKOP Ke-66, turut hadir dalam acara tersebut, yang juga sekaligus membuka acara adalah Wakil Ketua Umum Dekopin, Bidang Pengembangan SDM dan Pengkajian : Bpk. Bangun Surartono, beliau juga menyampaikan bahwa LAPENKOP harus terus berbenah, untuk lebih meningkatkan perannya dalam mendukung pelayanan DEKOPIN terhadap gerakan koperasi, sebab jika tidak mempersiapkan diri, tentu akan menjadi dilemma di kemudian hari. Pesan tersebut Beliau sampaikan tidak hanya kepada para peserta yang hadir, tetapi juga yang kali ini berhalangan menghadiri acara RAKORNAS ini.
Pada sesi berikutnya kesempatan juga, diberikan kepada masing-masing LAPENKOP wilayah untuk memberikan laporan dan gambaran kondisi terkini di wilayah mereka masing-masing, termasuk pelaksanaan program pada masing-masing Lapenkopwil dan sosialisasi bahan belajar bimbingan teknis rapat anggota.
Beberapa Wilayah memaparkan Keterkaitan program Lapenkop dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Tidak hanya itu, Pada sesi lainnya dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), terkait pendidikan perkoperasian, yaitu, Bpk Sukmahaji, membekali para peserta dengan memberikan penjelasan perbedaan Akuntansi PSAK 27; tentang Akuntansi Koperasi, dan belum jelasnya Pedoman akuntansi versi ETAP yang sesuai dengan UU No. 17 tentang perkoperasian.
Pada Sessi selanjutnya, Bpk Sularso di damping oleh Bpk Husni Rasyad, juga melakukan diskusi mendalam tentang Kelebihan dan kekurangan Undang-undang perkoperasian dalam sisrtem ekonomi kita ini, yang sudah di sahkan dan diberlakukan, mau tidak mau kalangan koperasi dan gerakan koperasi harus siap melaksanakannya.
Pada sessi penutup, Bpk Abdul Wahab juga memberikan dorongan motivasi terkait Undang-undang perkoperasian yang baru, agar LAPENKOP juga mampu mengembangkan ide-ide brilliant lainnya, yang mampu mendorong percepatan peningkatan kualitas koperasi dalam hal ini gerakan koperasi pada khususnya “di Indonesia”. Baik dalam hal penyelenggaraan pendidikan berbasis koperasi dan kompetensi, sehingga layak pakai dan layak jual.
Kesimpulan dalam RAKORNAS tersebut adalah :
1. Berkaitan dengan Pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2013, maka LAPENKOP sebagai Lembaga Pendidikan yang bergerak di bidang Perkoperasian diharapkan:
a. Memberikan sosialisasi tentang UU No. 17 tahun 2012, tentang Perkoperasian secara tegas tetapi Bijaksana. Sedapat mungkin mencegah agar gerakan koperasi tidak panik dalam menerima dan mengimplementasi UU tersebut
b. Menyempurnakan kurikulum dan Modul agar sesuai dengan UU No 17 tahun 2012.
c. Mempersiapkan terbentuknya LSP (Lembaga sertifikasi profesi) untuk mengantisipasi pelaksanaan diklat–diklat perkoperasian yang berbasis kompetensi.
d. Mendata Pemandu Potensial yang memungkinkan menjadi fasilitator kompeten.
e. Memberikan masukan kepada Pimpinan DEKOPIN, sekaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan dan Peraturan Menteri sebagai penjabaran dari Pelaksanaan UU Perkoperasian yang baru khususnya yang sekaitan dengan Pendidikan
2. Berkaitan dengan telah dicabutnya PSAK 27; tentang Akuntansi Koperasi, dan belum jelasnya Pedoman akuntansi versi ETAP yang sesuai dengan UU No. 17 tentang perkoperasian, maka LAPENKOP perlu:
a. Menginventarisasi secara keseluruhan aspek dalam UU No. 17 tentang perkoperasian yang berimplikasi pada perubahan formula dan penyajian laporan keuangan koperasi
b. Menyusun kembali Modul Akuntansi Koperasi versi ETAP yang sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian…
c. Perlu menegaskan bahwa Laporan Keuangan Koperasi versi ETAP, hanya meliputi 4 aspek, meliputi: Neraca, PHU, Arus Kas dan Perubahan Modal. Tidak wajib disajikan tentang Laporana promosi ekonomi anggota
d. Finalisasi Modul Akuntansi oleh LAPENKOP sebaiknya menunggu Permen yang baru yang sesuai dengan UU No 17. Tahun 2012
3. Jaringan LAPENKOP di wilayah dan Daerah yang memiliki Modul selain dari LAPENKOP nasional agar melaporkan dan mengirimkan ke LAPENKOPNAS untuk diadopsi, dikembangkan dan jika perlu difinalisasi menjadi modul baru
4. Mempersilahkan kepada seluruh jaringan LAPENKOP dan stakeholders LAPENKOP agar memberikan evaluasi tentang program dan produk LAPENKOP dan disampaikan ke LAPENKOP NASIONAL untuk ditindaklanjuti
5. LAPENKOP diminta untuk mengkaji kembali Ortug No.10 tahun 2002, tentang LAPENKOP dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DEKOPIN untuk dikaji
6. Perlu LAPENKOP membuat dan menetapkan program unggulan yang layak jual.
Jatinangor, 26 Juni 2013
thipluks
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar