Selamat Datang

Selamat Datang
Selamat Datang

Kode Etik

Kode Etik
kode

Rabu, 08 Juni 2011

TATA CARA PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH DAN DAERAH

TATA CARA

PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH DAN DAERAH

PENDAHULUAN

Dekopin Wilayah adalah organisasi gerakan koperasi yang bertugas menampung, membahas dan menyalurkan aspirasi gerakan koperasi. selain itu berperan juga dalam mengembangkan jaringan komunikasi dan bisnis, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.

Kualitas SDM adalah salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh gerakan koperasi di Tanah Air. Ini bisa dilihat dari rendahnya partisipasi anggota terhadap koperasinya. Indikatornya bisa dilihat dari keterlibatan dan keaktifan anggota dalam:

a. Memberikan kontribusi modal

b. Memanfaatkan pelayanan usaha yang disediakan pada rapat-rapat anggota (kelompok)

c. Mengawasi pengurus dan manajemen dalam mengelola koperasi

d. Menanggung resiko bila terjadi kerugian

Untuk mendukung tugas-tugas tersebut, maka Rapat Pimpinan DEKOPIN tahun 1995 di Jakarta memutuskan untuk membentuk lembaga yang khusus menangani pendidikan dan pelatihan , LAPENKOP (Lembaga Pendidikan Perkoperasian). Lembaga ini adalah lembaga otonom milik gerakan koperasi Indonesia (DEKOPIN)

Dalam bekerjanya, LAPENKOP menggunakan jaringan gerakan koperasi yang sudah ada, yiatu DEKOPIN PUSAT, DEKOPIN WILAYAH, DEKOPIN DAERAH dan Koperasi Primer. Untuk itu, maka di tingkat pusat dibentuk LAPENKOP Nasional. Di tingkat Wilayah dibentuk LAPENKOP Wilayah dan di tingkat daerah dibentuk LAPENKOP Daerah. Kemudian di tingkat wilayah, LAPENKOP memiliki karyawan sendiri berikut pelatih local. Di tingkat daerah, LAPENKOP memilki karyawan sendiri berikut pemandu local.

LAPNKOP Nasional bertugas merancang kurikulum:membuat bahan, media, dan teknologi belajar:serta memperkuat jaringan (local dan international). LAPENKOP Wilayah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelatihan pelatih, pendidikan pengurus (pengawas), dan lokakarya. LAPENKOP Daerah bertanggung jawab penyelanggaraan pendidikan anggota dan lokakarya.

Oleh karena itu,LAPENKOP Nasional , LAPENKOP Wilayah, dan LAPENKOP Daerah adalah suatu gerakan yang utuh (integral). Keberadaan mereka dengan tugasnya masing-masing saling mendukung dan memperkuat. Dengan adanya jaringan kerja seperti ini, kita dapat menjangkau sasaran yang lebih luas dalam jumlah yang besar, berbiaya relative murah dan programnya dapat berkelanjutan.

Dalam menjalankan aksinya, keluarga besar LAPENKOP (dari tingkat nasional sampai daerah) bepedoman kepada visi, misi, tujuan, strategi program dan budaya kerja yang sama.

PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH

Langkah-Langkah LAPENKOP Nasional:

(1) Mensosialisasikan program LAPENKOP di hadapan gerakan koperasi wilayah.

(2) Mengadakan demonstrasi pendidikan pengurus dan/atau anggota koperasi.

(3) Mengadaan rapat perencanaan pembentukan LAPENKOP Wilayah yang pesertanya: Pimpinan DEKOPIN Wilayah dan Direktur LAPENKOP Nasional.

(4) Bersama-sama Pengurus DEKOPINWIL mewawancarai kandidat staf LAPENKOP Wilayah.

(5) Membuat program magang bagi staf LAPENKOP Wilayah maksimal selama 3 (tiga) bulan.

(6) Membantu dalam mengadakan kelengkapan sarana dan prasarana kantor LAPENKOP Wilayah.

Langkah-langkah DEKOPIN Wilayah:

(1) Membuat usulan pembentukan LAPENKOP Wilayah, ditujukan kepada Pimpinan DEKOPIN Pusat dengan tembusan kepada Direktur LAPENKOP Nasional.

(2) Membuat pengumuman lowongan staf LAPENKOP Wilayah secara terbuka.

(3) Bersama-sama Direktur LAPENKOP Nasional mewawancarai kandidat staf LAPENKOP Wilayah.

(4) Membuat Surat Keputusan Pimpnan DEKOPIN Wilayah tentang pengangkatan staf LAPENKOP Wilayah.

(5) Memagangkan karyawan LAPENKOP Wilayah selama tiga bulan. Program dan lokasi pemagangan ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.

(6) Melengkapi fasilitas kantor berikut bahan dan media belajar LAPENKOP Wilayah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.

Syarat-syarat lain yang penting:

(1) Adanya kesediaan gerakan koperasi dan instansi terkait di wilayah untuk menggunakan jasa pendidikan dan pelatihan LAPENKOP.

(2) DEKOPIN Wilayah bersedia membayar iuran mitra kepada LAPENKOP Nasional yang besarnya disesuaikan tiap tahun.

(3) Adanya kesepakatan gerakan koperasi untuk mendanai keberlanjutan program LAPENKOP Wilayah.

(4) Memiliki karyawan, minimal 4 orang, terdiri dari:

§ 1 orang kepala.

§ 2 orang pelatih.

§ 1 orang administrasi dan keuangan yang bisa juga difungsikan sebagai pelatih.

Kriterianya adalah:

- Berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

- Berusia maksimal 35 tahun.

- Lulusan Perguruan Tinggi (minimal D-3 dan atau S-1).

- Mengerti perkoperasian.

- Bersedia bekerja “full time”

- Pernah aktif di organisasi kemahasiswaan.

(5) Memiliki sarana dan pra sarana, kantor seperti berikut ini:

§ Ruangan kantor, ukuran minimal 4 X 6 meter persegi.

§ Sarana telepon dan facsimile.

§ Komputer, printer, dan modem.

§ 4 unit meja dan kursi kantor.

§ Filling cabinet, lemari arsip, cash box, white board (soft board), over head projector (OHP), dan media DIKLAT.

PEMBENTUKAN LAPENKOP DAERAH

Langkah-langkah LAPENKOP Wilayah:

(1) Mensosialisasikan program LAPENKOP di hadapan gerakan koperasi daerah.

(2) Mengadakan demonstrasi pendidikan pengurus dan atau anggota koperasi.

(3) Menyelenggarakan pelatihan pemandu.

(4) Mengadakan rapat perencanaan pembentukan LAPENKOP Daerah yang `pesertanya terdiri dari: Pimpinan DEKOPIN Daerah dan beberapa pengurus `koperasi primer atau sekunder tingkat kabupaten, serta Kepala LAPENKOP Wilayah.

Langkah-langkah DEKOPIN Daerah:

(1) Membuat usulan pembentukan LAPENKOP Daerah, ditujukan kepada Pimpinan DEKOPIN Wilayah tembusan kepada Kepala LAPENKOP Wilayah.

(2) Membuat pemberitahuan lowongan pekerjaan secara terbuka bagi seluruh pemandu di daerahnya.

(3) Memagangkan karyawan LAPENKOP Daerah. Program dan lokasi magang ditetapkan oleh LAPENKOP Wilayah.

(4) Membuat Surat Keputusan Pimpinan DEKOPIN Daerah tentang pengangkatan karyawan LAPENKOP Daerah.

(5) Melangkapi fasilitas kantor berikut bahan dan media belajar LAPENKOP Daerah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.

Syarat-syarat lain yang penting:

1) Adanya kesediaan gerakan koperasi dan instansi terkait untuk menggunakan jasa pendidikan dan pelatihan LAPENKOP.

2) DEKOPIN Daerah bersedia membayar iuran mitra kepada LAPENKOP Wilayah yang besarnya disesuaikan setiap tahun.

3) Adanya kesepakatan gerakan koperasi di daerah untuk mendanai keberlanjutan program LAPENKOP Daerah.

4) Memiliki karyawan, minimal 3 orang, terdiri dari :

§ 1 orang kepala.

§ 1 orang bagian DIKLAT.

§ 1 orang administrasi dan keuangan.

Kriterianya adalah:

- Berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

- Pemandu Aktif. Diusahakan sarjana.

- Dapat bekerja paruh waktu atau secara penuh.

- Mampu berkomunikasi dan membangun akses dengan berbagai instansi terkait.

5) Memiliki sarana dan prasarana kantor:

§ Ruangan Kantor, ukuran minimal 4 x 6 meter persegi.

§ Sarana telepon dan facsimile.

§ Komputer, printer, dan modem (jika sudah ada jaringan internet).

§ 3 unit meja dan kursi kantor.

§ Filling cabinet, lemari arsip, cash box, white board (soft board).

PERKIRAAN ANGGARAN WILAYAH

a) Peralatan kantor dan Bahan Belajar Pendidikan Anggota, Pelatihan Pemandu dan Pendidikan Pengurus.

Besarnya biaya tersebut di atas dihitung kemudian.



Republish, 09 June 2011

Admin



Tidak ada komentar:

Kewirausahaan

Kewirausahaan
Tentang Kewirausahaan

Personel LAPENKOP Nasional

Personel LAPENKOP Nasional
Personel LAPENKOP Nasional

LOGO HARI KOPERASI KE-61

LOGO HARI KOPERASI KE-61

LAPENKOP Nasional

LAPENKOP Nasional
Kantor

Keputusan Rapat Anggota dalam Koperasi merupakan keputusan tertinggi ?

DEKOPIN

ICA