Selamat Datang
Kode Etik
Senin, 18 November 2013
HARUSNYA
LEMBAR KASUS
Lembar Kasus
Kasus 1 :
Peserta di dalam pelatihan mengharapkan diberi ceramah tentang bagaimana mengelola koperasi dan kiat-kiat dalam memecahkan permasalahan yang mereka hadapi.
Para peserta cenderung lebih banyak bertanya dan mengharapkan jawaban yang panjang dan terperinci dari Anda, ketimbang mengemukakan pendapat mereka sendiri.
• Bagaimana reaksi Anda ketika menghadapi situasi seperti ini ?
• Apa yang seharusnya Anda lakukan agar peserta terlibat dalam diskusi ?
Kasus 2 :
Anda baru saja selesai menerangkan tentang 7 prinsip koperasi kepada peserta. Kini, Anda meminta mereka untuk memberikan contoh-contoh dari arti prinsip-prinsip itu. Namun tampaknya mereka tidak tertarik untuk menjawab pertanyaan tersebut.
• Kira-kira, apa penyebab peserta tidak tertarik untuk menjawabnya ?
• Apa yang seharusnya Anda lakukan agar peserta terdorong untuk memberikan contoh-contoh ?
Kasus 3 :
Beberapa orang peserta mendominasi diskusi. Sebagian besar peserta lainnya tampak agak malu untuk mengemukakan pendapat mereka.
Apa yang seharusnya Anda lakukan agar dapat :
• Membatasi pembicara yang dominan itu ?
• Mendorong para peserta yang ”diam” agar dapat lebih aktif dalam diskusi ?
pluks
Kamis, 04 Juli 2013
RAKORNAS LAPENKOP - DEKOPIN
RAKORNAS LAPENKOP - DEKOPIN
Mengurai Masalah, Mencari Solusi dan Bahas Isu Pendidikan Koperasi
Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Dekopin menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk membahas issue-issue strategis, terkait dengan berbagai masalah perkoperasian, terutama dalam penyelarasan pada pemberlakuan Undang-undang Perkoperasian yang baru. Dalam pembahasan itu pula LAPENKOP yang merupakan unit lembaga pelayanan pendidikan DEKOPIN ini, juga secara non formal melakukan diskusi perkembangan di setiap LAPENKOP Wilayah. Acara RAKORNAS diselenggarakan di Bandung, dari tanggal 24-26 Juni 2013.
RAKORNAS kali ini di hadiri oleh 30 utusan LAPENKOP Wilayah dari 30 Provinsi, seharusnya dihadiri oleh 32 LAPENKOP Wilayah, namun karena 2 Wilayah berhalangan hadir, karena bertepatan dengan kegiatan di wilayah mereka, diantaranya Pameran menyambut HARKOP Ke-66, turut hadir dalam acara tersebut, yang juga sekaligus membuka acara adalah Wakil Ketua Umum Dekopin, Bidang Pengembangan SDM dan Pengkajian : Bpk. Bangun Surartono, beliau juga menyampaikan bahwa LAPENKOP harus terus berbenah, untuk lebih meningkatkan perannya dalam mendukung pelayanan DEKOPIN terhadap gerakan koperasi, sebab jika tidak mempersiapkan diri, tentu akan menjadi dilemma di kemudian hari. Pesan tersebut Beliau sampaikan tidak hanya kepada para peserta yang hadir, tetapi juga yang kali ini berhalangan menghadiri acara RAKORNAS ini.
Pada sesi berikutnya kesempatan juga, diberikan kepada masing-masing LAPENKOP wilayah untuk memberikan laporan dan gambaran kondisi terkini di wilayah mereka masing-masing, termasuk pelaksanaan program pada masing-masing Lapenkopwil dan sosialisasi bahan belajar bimbingan teknis rapat anggota.
Beberapa Wilayah memaparkan Keterkaitan program Lapenkop dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Tidak hanya itu, Pada sesi lainnya dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), terkait pendidikan perkoperasian, yaitu, Bpk Sukmahaji, membekali para peserta dengan memberikan penjelasan perbedaan Akuntansi PSAK 27; tentang Akuntansi Koperasi, dan belum jelasnya Pedoman akuntansi versi ETAP yang sesuai dengan UU No. 17 tentang perkoperasian.
Pada Sessi selanjutnya, Bpk Sularso di damping oleh Bpk Husni Rasyad, juga melakukan diskusi mendalam tentang Kelebihan dan kekurangan Undang-undang perkoperasian dalam sisrtem ekonomi kita ini, yang sudah di sahkan dan diberlakukan, mau tidak mau kalangan koperasi dan gerakan koperasi harus siap melaksanakannya.
Pada sessi penutup, Bpk Abdul Wahab juga memberikan dorongan motivasi terkait Undang-undang perkoperasian yang baru, agar LAPENKOP juga mampu mengembangkan ide-ide brilliant lainnya, yang mampu mendorong percepatan peningkatan kualitas koperasi dalam hal ini gerakan koperasi pada khususnya “di Indonesia”. Baik dalam hal penyelenggaraan pendidikan berbasis koperasi dan kompetensi, sehingga layak pakai dan layak jual.
Kesimpulan dalam RAKORNAS tersebut adalah :
1. Berkaitan dengan Pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2013, maka LAPENKOP sebagai Lembaga Pendidikan yang bergerak di bidang Perkoperasian diharapkan:
a. Memberikan sosialisasi tentang UU No. 17 tahun 2012, tentang Perkoperasian secara tegas tetapi Bijaksana. Sedapat mungkin mencegah agar gerakan koperasi tidak panik dalam menerima dan mengimplementasi UU tersebut
b. Menyempurnakan kurikulum dan Modul agar sesuai dengan UU No 17 tahun 2012.
c. Mempersiapkan terbentuknya LSP (Lembaga sertifikasi profesi) untuk mengantisipasi pelaksanaan diklat–diklat perkoperasian yang berbasis kompetensi.
d. Mendata Pemandu Potensial yang memungkinkan menjadi fasilitator kompeten.
e. Memberikan masukan kepada Pimpinan DEKOPIN, sekaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan dan Peraturan Menteri sebagai penjabaran dari Pelaksanaan UU Perkoperasian yang baru khususnya yang sekaitan dengan Pendidikan
2. Berkaitan dengan telah dicabutnya PSAK 27; tentang Akuntansi Koperasi, dan belum jelasnya Pedoman akuntansi versi ETAP yang sesuai dengan UU No. 17 tentang perkoperasian, maka LAPENKOP perlu:
a. Menginventarisasi secara keseluruhan aspek dalam UU No. 17 tentang perkoperasian yang berimplikasi pada perubahan formula dan penyajian laporan keuangan koperasi
b. Menyusun kembali Modul Akuntansi Koperasi versi ETAP yang sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian…
c. Perlu menegaskan bahwa Laporan Keuangan Koperasi versi ETAP, hanya meliputi 4 aspek, meliputi: Neraca, PHU, Arus Kas dan Perubahan Modal. Tidak wajib disajikan tentang Laporana promosi ekonomi anggota
d. Finalisasi Modul Akuntansi oleh LAPENKOP sebaiknya menunggu Permen yang baru yang sesuai dengan UU No 17. Tahun 2012
3. Jaringan LAPENKOP di wilayah dan Daerah yang memiliki Modul selain dari LAPENKOP nasional agar melaporkan dan mengirimkan ke LAPENKOPNAS untuk diadopsi, dikembangkan dan jika perlu difinalisasi menjadi modul baru
4. Mempersilahkan kepada seluruh jaringan LAPENKOP dan stakeholders LAPENKOP agar memberikan evaluasi tentang program dan produk LAPENKOP dan disampaikan ke LAPENKOP NASIONAL untuk ditindaklanjuti
5. LAPENKOP diminta untuk mengkaji kembali Ortug No.10 tahun 2002, tentang LAPENKOP dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DEKOPIN untuk dikaji
6. Perlu LAPENKOP membuat dan menetapkan program unggulan yang layak jual.
Jatinangor, 26 Juni 2013
thipluks
Selasa, 02 Juli 2013
RAKERNAS DEKOPIN 2013 DI BATAM
RAKERNAS DEKOPIN 2013 DI BATAM
Wakil Ketua MPR RI Hj. Melani Leimena Suharli sekaligus anggota Dewan Penasehat Dekopin hadir dan memberikan sambutan dalam acara Rakernas Dekopin Tahun 2013 di Batam.
Hadir pula dalam acara itu adalah Ketua Umum Dekopin H.A.M Nurdin Halid, Deputi I Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri, Walikota Batam Ahmad Dahlan, Majelis Pakar Dekopin, lembaga teknis Dekopin, serta utusan Dekopinwil seluruh Indonesia.
Ketua Umum Dekopin H.A.M Nurdin Halid membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional Dekopin 2013, di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, (27 Februari-1 Maret 2013). Gelar Rakernas merupakan kali pertama penyelenggaraannya pada tahun ini.
Ada beberapa pokok persoalan menurut Nurdin yang menjadi tantangan ke depan, diantaranya pemberlakuan UU No. 17 tentang perkoperasian sebagai amanat pembinaan kepada insan perkoperasian.
Untuk itu, Nurdin menekankan perlunya daerah memberikan perlindungan kepada koperasi di daerahnya. Berbagai dukungan kebijakan daerah sampai pada penyaluran dana APBD yang sejalan dengan gerakan koperasi, menjadi salah satu cara bentuk dukungan dalam memberdayakan koperasi di daerah.
“Dalam UU No. 17 seharusnya tidak lagi menciptakan kegamangan. Undang-undang itu mengamanatkan setiap daerah memberikan perlindungan kepada koperasi, jadi jangan ragu lagi untuk memberikan dukungan kepada koperasi,” terang Nurdin.
Hal lain yang juga menjadi perhatian gerakan koperasi kini ialah pembahasan rancangan udang-undang perdagangan yang kini dibahas legislative. Dalam draft pembahasan RUU tersebut tidak menyebut koperasi sebagai pelaku perekonomian bangsa yang memiliki hak sama dalam menggerakan roda perekonomian. (Adm)
Sumber :
http://www.mpr.go.id/berita/read/2013/03/08/11706/rakernas-dekopin-2013-di-batam
Kamis, 13 Juni 2013
Dekopin Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi
DPR pertanyakan pemblokiran anggaran Dekopin
DPR pertanyakan pemblokiran anggaran Dekopin
Rabu, 29 Mei 2013 23:28 WIB | 712 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI mempertanyakan sebab pemblokiran anggaran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam APBN 2013 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Komisi VI akan mempertanyakan mengapa Kemenkeu memblokir anggaran Dekopin," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta, Rabu, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM serta Dekopin.
Pemblokiran anggaran tersebut dinilai menghambat kinerja dewan koperasi tersebut, terutama dalam fungsinya untuk melakukan pembinaan dan advokasi bagi koperasi di Tanah Air.
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/377376/dpr-pertanyakan-pemblokiran-anggaran-dekopin
Rabu, 12 Juni 2013
Keteladanan Bung Hatta "Bapak Koperasi Indonesia"
Keteladanan Bung Hatta "Bapak Koperasi Indonesia", diantaranya adalah sederhana dan jujur, yang perlu dicontoh oleh para pemimpin negeri ini dan para kalangan generasi muda penerus bangsa.
Sayangnya, saat ini banyak para pemimpin sekarang, lebih bersifat hedonis dan materialistis, khususnya dalam menanggapi perekonomian saat ini.
Tetap semangat...
Salam pemberdayaan!!!
Selasa, 21 Mei 2013
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama WIRAKOP adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Thipluks
Kamis, 16 Mei 2013
AIR PUTIH ITU PENTING..
AIR PUTIH ITU PENTING.
Apakah Anda termasuk salah satu pemandu?. nah kalau iya, simaklah sedikit info tentang kesehatan dan jaga stamina, karena yang satu ini adalah salah satu yang pantas dan harus kita perhatikan.
Sayangi Ginjal yang ada di dalam tubuh Anda! dan inilah tips berikut tentang Ginjal yang sehat:
1. Minum 1-2 gelas air putih saat bangun tidur, dapat ditambah perasan jeruk nipis (mengandung asam citrat yang dapat menghambat pembentukan batu kalsium) tanpa gula.
2. Bagi peminum teh, batasi 2 gelas/hari, karena teh mengandung oksalat (mineral pembentuk batu kalsium oksalat).
3. Bagi peminum kopi, imbangi dengan minum lebih banyak air putih karena kopi merangsang pengeluaran urin, sehingga kita perlu mengganti cairan yang keluar.
4. Bagi yang pernah memiliki batu ginjal/ saluran kemih, batasi asupan protein < 50 gram/hari.
5. Jangan tunggu haus untuk minum air putih. Rasa haus merupakan tanda tubuh seudah mengalami dehidrasi ringan.
6. Sebelum tidur minumlah segelas air putih.
7. Apalagi saat Anda memanadu, itu penting asupan dan air yang bersih dan sehat, minimlah satu teguk saat Anda sedang berada di depan peserta pelatihan/pendidikan.
Ingat, jaga kesehatan, kesehatan itu kadang lebih mahal dari apa yang kita cari.
Thipluks
Kepala LAPENKOP Wilayah
Kepala LAPENKOP Wilayah
DESKRIPSI KERJA
Jabatan : Kepala LAPENKOP Wilayah
Bertanggung jawab kepada : Pimpinan DEKOPIN Wilayah
Fungsional koordinatif Kepada : Direktur LAPENKOP Nasional
UMUM
Sebagai Kepala Lapenkop wilayah dengan Tugas, wewenang, fungsi dan tanggungjawab seperti yang tertera dalam Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor; SKEP/10/DEKOPIN – E/2002, tentang Penyempurnaan Pedoman Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP DEKOPIN)
TUGAS UTAMA
Memimpin, membagi tugas, memotivasi, dan memonitor staf LAPENKOP Wilayah.
Membuat rencana dan laporan kerja secara berkala (program dan keuangan).
Menjalin hubungan dengan instansi yang berkaitan dan gerakan koperasi setempat.
Mengelola aset secara proporsional dan bertanggung jawab.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab terhadap:
• Rencana mingguan, bulanan, tiga bulanan, tahunan (program dan keuangan).
• Laporan mingguan, bulanan, tiga bulanan, tahunan (program dan keuangan).
• Mewakili LAPENKOP dalam negoasiasi dengan Pemerintah Daerah dan gerakan koperasi tentang keberlanjutan program LAPENKOP di masa depan. Indikator keberhasilannya:
1. Adanya sponsor atau kontribusi lokal.
2. Terjualnya produk atau jasa bagi konsumen umum dan jaringan.
3. Bertanggung jawab terhadap:
4. Keamanan aset.
5. Keberlanjutan program.
Hubungan dengan jaringan (DEKOPINDA, DEKOPINWIL, pemandu, dan Mitra lainnya).
• Menandatangani:
1. Surat keluar.
2. Rekening bank.
3. Budget dan realisasi anggaran dengan staf administrasi dan keuangan wilayah.
4. Bila diperlukan memandu PAg dan melatih PPu, PPg, PPl, serta memfasilitasi lokakarya, seminar, atau diskusi.
5. Memimpin rapat staf atau mengadakan rapat staf secara reguler.
6. Meningkatkan kualitas dengan belajar/membaca informasi serta belajar Bahasa Inggris.
Secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Lapenkop Nasional dalam melaksanakan tugas lain yang relevan dengan Direktur.
Senin, 06 Mei 2013
Senin, 25 Maret 2013
Usaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Hanya dikenakan PPh 1%
Usaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Hanya dikenakan PPh 1%
JAKARTA-Peraturan Pemerintah mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun sebesar 1% akan segera disahkan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan draft peraturan pemerintah itu sekarang berada di Kementerian Hukum dan HAM sebelum nanti disahkan oleh Presiden.
Dia menjelaskan pengenaan pajak dengan omzet tertentu itu berlaku bagi pelaku usaha yang berlokasi usaha tetap, sedangkan pelaku usaha yang tidak berlokasi tetap mendapatkan pengecualian.
“Pokoknya semua usaha [yang berlokasi] tetap di satu tempat kegiatan usahanya kena 1%, tetapi yang tidak kena usaha kaki lima, asongan, mikro dan pasar yang mereka punya tempat usaha tidak tetap dan tidak permanen,” katanya di Kemenkeu, Kamis (21/3/2013).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan pihaknya mengusulkan agar pengusaha dengan omzet kurang dari Rp300 juta per tahun mendapatkan pembebasan pajak.
"Pengenaan PPh sebaiknya diberlakukan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun dengan besaran PPh sebesar 1%".
Namun, Fuad menegaskan beleid yang akan disahkan itu tidak mencantumkan pengecualian bagi usaha dengan besaran omzet tertentu. "Pengecualian hanya terkait pada bentuk usahanya".
Sumber : Bisnis Indonesia
Selasa, 12 Februari 2013
Undang-undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Undang-undang Perkoperasian terbaru yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, telah selesai dan telah pula diberlakukan, dan secara de facto and de jure, maka Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, sudah tergantikan, sehingga Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian sudah tidak berlaku
Berikut adalah sedikit kupasan tentang Undang-undang perkoperasian yang baru, paling tidak ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi :
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya. Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2012, maka berbagai pihak diharapkan dapat menyelaraskan dan menginformasikan serta mensosialisakan undang-undang baru ini, dengan harapan koperasi kedepan mampu berdaya saing, serta mampu berperan dengan sektor lainnya dalam sistem perekonomian Indonesai.
Admin : Pluks.
Berikut adalah sedikit kupasan tentang Undang-undang perkoperasian yang baru, paling tidak ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi :
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya. Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2012, maka berbagai pihak diharapkan dapat menyelaraskan dan menginformasikan serta mensosialisakan undang-undang baru ini, dengan harapan koperasi kedepan mampu berdaya saing, serta mampu berperan dengan sektor lainnya dalam sistem perekonomian Indonesai.
Admin : Pluks.
Rabu, 23 Januari 2013
Logo Terbaru Koperasi Indonesia
Logo Terbaru Koperasi Indonesia
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengeluarkan logo baru per
tanggal 25 Mei 2012. Logonya menganut gaya logo modern yang lebih
simple dengan warna kalem. Logo yang baru lebih terlihat elegan dan
modern. Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia didasarkan pada Surat
Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor
SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan
Lambang/logo Koperasi Indonesia. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti
Menteri Koperasi dan UKM dengan Menerbitkan. Peraturan Menteri Koperasi
dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Logo yang baru ini sudah meninggalkan bentuk-bentuk logo lama jaman dulu
seperti bentuk bundar, unsur padi dan kapas, rantai, gerigi, pita, dan
sebagainya. Akan tetapi logo yang baru ini tidak meninggalkan makna yang
dibawa dari logo terdahulu. Berikut sandingan logo Koperasi yang baru
dengan yang lama.
LOGO BARU KOPERASI | LOGO LAMA KOPERASI |
Logo Koperasi Baru.cdr Logo Koperasi Baru.ai Logo Koperasi Baru.eps Logo Koperasi Baru.psd | Download Logo Baru Koperasi Logo Koperasi.cdr Logo Koperasi.ai Logo Koperasi.eps Logo Koperasi.psd |
ARTI LOGO LAMA KOPERASI | ||
---|---|---|
No | Lambang | Arti |
1 | Gerigi roda/ gigi roda | Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. |
2 | Rantai (di sebelah kiri) | Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. |
3 | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) | Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. |
4 | Timbangan | Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. |
5 | Bintang dalam perisai | Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". |
6 | Pohon Beringin | Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. |
7 | Koperasi Indonesia | Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. |
8 | Warna Merah Putih | Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. |
Sumber
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)