Kode Etik Kepemanduan LAPENKOP
SK.No : 01/LPK-SK/VIII/2001
1. Yang dimaksud kode etik pemandu dan pelatih adalah sebagai berikut:
a. Pemandu adalah kader koperasi yang telah melalui pelatihan pemandu dengan bukti telah
dimilikinya Surat Ijin Memandu yang dikeluarkan oleh LAPENKOP Nasional.
b. Pelatih adalah pemandu yang telah melalui pelatihan pelatih dan dibuktikan dengan telah
dimilikinya surat ijin melatih yang dikeluarkan oleh LAPENKOP Nasional.
2. Pemandu dan pelatih harus menjaga nama baik gerakan koperasi Indonesia dan juga nama
baik pribadinya.
3. Pemandu dan pelatih tidak menyalahgunakan atau memperbanyak bahan belajar
LAPENKOP untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan di luar jaringan LAPENKOP.
4. Pemandu dan pelatih menggunakan bahan belajar yang telah disetujui oleh LAPENKOP
5. Pemandu dan pelatih harus menjaga dengan baik media dan bahan belajar LAPENKOP.
6. Pemandu dan pelatih harus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas diri
serta diberi kesempatan mendapatkan peningkatan kemampuan dan keterampilan dalam
memperbaiki kapasitas kepemanduannya.
7. Pemandu dan pelatih harus menjaga hubungan baik di antara sesama pemandu dan pelatih.
8. Pemandu dan pelatih hanya memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,
berperilaku baik, simpatik dan menghargai pendapat dan hak-hak warga belajar.
9. Pemandu dan pelatih menghindari diri dari cara berkomunikasi dan berhubungan yang
menyulitkan gerakan koperasi Indonesia.
10. Pemandu dan pelatih harus mampu melaksanakan tugas-tugas kepemanduannya dengan
baik serta melaporkan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
11. Pemandu dan pelatih dapat memandu pendidikan dan pelatihan LAPENKOP, baik di
wilayah kerjanya maupun di luar wilayahnya dengan ketentuan terpisah dari kode etik ini.
12. Pemandu dan pelatih mendapatkan imbalan atas kepemanduan yang dilakukannya sesuai
dengan kemampuan Wilayah dan daerah setempat.
Jatinangor, 28 Agustus 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar