Selamat Datang

Selamat Datang
Selamat Datang

Kode Etik

Kode Etik
kode

Senin, 25 Maret 2013

Usaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Hanya dikenakan PPh 1%

Usaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Hanya dikenakan PPh 1% JAKARTA-Peraturan Pemerintah mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun sebesar 1% akan segera disahkan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan draft peraturan pemerintah itu sekarang berada di Kementerian Hukum dan HAM sebelum nanti disahkan oleh Presiden. Dia menjelaskan pengenaan pajak dengan omzet tertentu itu berlaku bagi pelaku usaha yang berlokasi usaha tetap, sedangkan pelaku usaha yang tidak berlokasi tetap mendapatkan pengecualian. “Pokoknya semua usaha [yang berlokasi] tetap di satu tempat kegiatan usahanya kena 1%, tetapi yang tidak kena usaha kaki lima, asongan, mikro dan pasar yang mereka punya tempat usaha tidak tetap dan tidak permanen,” katanya di Kemenkeu, Kamis (21/3/2013). Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan pihaknya mengusulkan agar pengusaha dengan omzet kurang dari Rp300 juta per tahun mendapatkan pembebasan pajak. "Pengenaan PPh sebaiknya diberlakukan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun dengan besaran PPh sebesar 1%". Namun, Fuad menegaskan beleid yang akan disahkan itu tidak mencantumkan pengecualian bagi usaha dengan besaran omzet tertentu. "Pengecualian hanya terkait pada bentuk usahanya". Sumber : Bisnis Indonesia

Selasa, 12 Februari 2013

Undang-undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Undang-undang Perkoperasian terbaru yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, telah selesai dan telah pula diberlakukan, dan secara de facto and de jure, maka Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, sudah tergantikan, sehingga Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian sudah tidak berlaku

Berikut adalah sedikit kupasan tentang Undang-undang perkoperasian yang baru, paling tidak ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi :


Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA). 

Kedua, mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.  Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.  Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).  Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.  Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.

Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.  Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2012, maka berbagai pihak diharapkan dapat menyelaraskan dan menginformasikan serta mensosialisakan undang-undang baru ini, dengan harapan koperasi kedepan mampu berdaya saing, serta mampu berperan dengan sektor lainnya dalam sistem perekonomian Indonesai.


Admin :  Pluks.

Rabu, 23 Januari 2013

Logo Terbaru Koperasi Indonesia

Logo Terbaru Koperasi Indonesia

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengeluarkan logo baru per tanggal 25 Mei 2012. Logonya menganut gaya logo modern yang lebih simple dengan warna kalem. Logo yang baru lebih terlihat elegan dan modern. Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti Menteri Koperasi dan UKM dengan Menerbitkan. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Logo yang baru ini sudah meninggalkan bentuk-bentuk logo lama jaman dulu seperti bentuk bundar, unsur padi dan kapas, rantai, gerigi, pita, dan sebagainya. Akan tetapi logo yang baru ini tidak meninggalkan makna yang dibawa dari logo terdahulu. Berikut sandingan logo Koperasi yang baru dengan yang lama.

LOGO BARU KOPERASI LOGO LAMA KOPERASI
Download Logo Baru Koperasi
Logo Koperasi Baru.cdr

Logo Koperasi Baru.ai

Logo Koperasi Baru.eps

Logo Koperasi Baru.psd

Download Logo Baru Koperasi
Logo Koperasi.cdr

Logo Koperasi.ai

Logo Koperasi.eps

Logo Koperasi.psd
 arti logo koperasi


ARTI LOGO BARU KOPERASI
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.    sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.    sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c.    sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan   demokrasi;
d.    selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
 5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.    Tulisan    : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.    Gambar    : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan
bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.    Tata Warna : 1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.


ARTI LOGO LAMA KOPERASI
No Lambang Arti
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sumber
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia

Rabu, 12 September 2012

PEMBENTUKAN KOPERASI

PEMBENTUKAN KOPERASI

Dalam pembentukan koperasi harus dimenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
§  persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
§  persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah :

a.    Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :
-       harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
-       mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
-       tidak dalam keadaan cacad hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.

b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.   Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.

Kamis, 29 Desember 2011

PERTUMBUHAN KOPERASI MENGALAMI PENINGKATAN

PERTUMBUHAN KOPERASI MENGALAMI PENINGKATAN

Kupang-SI. Di mata rakyat Indonesia, Koperasi di NTT tidak lagi dipandang sebelah mata karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat NTT dan selalu mendapatkan penghargaan sebagai Juara dan Duta Koperasi Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Nusa Tenggara Timur Paulus R. Tadung, saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi (6/12) bahwa pertumbuhan koperasi di NTT selalu mengalami peningkatan mulai dari mutu dan jumlahnya di NTT, walaupun stimulannya terhadap masyarakat kecil tapi perkembangan koperasi sangat pesat dan diperkirakan setiap tahun hampir 200 koperasi mendaftar tetapi yang mendapat stimulan hanya 50 koperasi.

Dikatakan lebih lanjut bahwa perkembangan koperasi di NTT lebih banyak di daratan Flores dan urutan ke-2 adalah daratan Timor yang mayoritasnya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Setelah itu diikuti kabupaten Alor, Rote dan lain-lain.

Sedangkan yang paling terbelakang adalah Sumba Tengah dan Sumba Barat। Kata Tadung kepada wartawan Suryainside.com, Tadung juga mengatakan bahwa pada tahun 2012 nanti untuk sementara akan fokus pada pelatihan, stimulan dan membantu biaya akta notaris karena kalau masyarakat sendiri yang mengurus akta notaris akan cenderung lebih mahal, tetapi melaui dinas koperasi akan mendapatkan keringanan harga dengan membangun kerja sama dengan pihak instansi terkait.

Target Kepala Dinas Koperasi NTT adalah 250 Koperasi baru yang akan dibantu Akta Notaris dengan nilai bantuan Rp। 250 juta. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait minat masyarakat daripada Perbankan dengan koperasi, Tadung mengatakan bahwa pihak Perbankan sangat sulit membantu masyarakat kecil tetapi koperasi ada untuk membantu masyarakat tanpa pembedaan kelas sosial, makanya pada tahun 2012 akan direalisasikan dana sebesar 5 milyar untuk koperasi, namun saat ini masih sedang dibahas di DPRD provinsi NTT. Tandasnya pada media ini.

(Laurens/Herry)


Sumberberita: http://www.suryainside.com/?mod=3&idb=1910#.TuNlQumN_30.facebook

Rabu, 20 Juli 2011

PENDIDIKAN ANGGOTA KOPERAS I UNTUK 100 KOPERASI SE-MALUKU

PENDIDIKAN ANGGOTA KOPERAS I UNTUK 100 KOPERASI SE-MALUKU

Dalam rangka menyambut HUT Koperasi Ke-64 Lapenkop Wilayah Maluku bekerja sama dengan Panitia Hari Ulang Tahun Koperasi menyelenggarahkan pendidikan Anggota Koperasi untuk 100 Koperasi pada tanggal 11 Juli 2011 di provinsi Maluku, kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan bekal pemahaman tentang perkoperasian kepada anggota koperasi sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat dalam usaha untuk memberdayakan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya, anggota sebagai pengguna jasa koperasi sekaligus sebagai pemilik diharapkan mampu untuk memainkan peran strategis nya dalam menggunakan jasa koperasi, memodali, mengawasi jalannya koperasi serta merasa memeliki dan turut menanggung atas resiko bisnis koperasi, demikian cuplikan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku yang di wakili oleh Kepala UPTD Bapak Janes Patty, pada sambutannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan dimaksud। Ketua Dekopin wilayah maluku Drs H Alidad Hataul juga mengaharapkan agar Pemerinta dalam Hal ini Dinas Koperasi dan UMKM agar lebih serius dan jeli melihat persoalan koperasi dan gerakan koperasi sehingga program program pembinaan yang dilakukan pemerintah tidak salah सस्रण kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan perencanaan. diharapkan kedepan ada peningkatan kerja sama antar Lapenkop-Dekopin dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat berjalan dengan lebih baik. tak ketinggalan hadir juga pada kegiatan tersebut Pimpinan BTN Cabang Ambon, sekaligus mengisi seminar pada hari itu dengan materi "Peran Perbankan Dalam Upaya mendorong peningkatan Koperasi dan UMKM

Dari
http://lapenkopwilayahmaluku.blogspot.com/2011/07/pendidikan-anggota-koperas-i-untuk-100.हटमल




Rabu, 08 Juni 2011

TATA CARA PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH DAN DAERAH

TATA CARA

PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH DAN DAERAH

PENDAHULUAN

Dekopin Wilayah adalah organisasi gerakan koperasi yang bertugas menampung, membahas dan menyalurkan aspirasi gerakan koperasi. selain itu berperan juga dalam mengembangkan jaringan komunikasi dan bisnis, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.

Kualitas SDM adalah salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh gerakan koperasi di Tanah Air. Ini bisa dilihat dari rendahnya partisipasi anggota terhadap koperasinya. Indikatornya bisa dilihat dari keterlibatan dan keaktifan anggota dalam:

a. Memberikan kontribusi modal

b. Memanfaatkan pelayanan usaha yang disediakan pada rapat-rapat anggota (kelompok)

c. Mengawasi pengurus dan manajemen dalam mengelola koperasi

d. Menanggung resiko bila terjadi kerugian

Untuk mendukung tugas-tugas tersebut, maka Rapat Pimpinan DEKOPIN tahun 1995 di Jakarta memutuskan untuk membentuk lembaga yang khusus menangani pendidikan dan pelatihan , LAPENKOP (Lembaga Pendidikan Perkoperasian). Lembaga ini adalah lembaga otonom milik gerakan koperasi Indonesia (DEKOPIN)

Dalam bekerjanya, LAPENKOP menggunakan jaringan gerakan koperasi yang sudah ada, yiatu DEKOPIN PUSAT, DEKOPIN WILAYAH, DEKOPIN DAERAH dan Koperasi Primer. Untuk itu, maka di tingkat pusat dibentuk LAPENKOP Nasional. Di tingkat Wilayah dibentuk LAPENKOP Wilayah dan di tingkat daerah dibentuk LAPENKOP Daerah. Kemudian di tingkat wilayah, LAPENKOP memiliki karyawan sendiri berikut pelatih local. Di tingkat daerah, LAPENKOP memilki karyawan sendiri berikut pemandu local.

LAPNKOP Nasional bertugas merancang kurikulum:membuat bahan, media, dan teknologi belajar:serta memperkuat jaringan (local dan international). LAPENKOP Wilayah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelatihan pelatih, pendidikan pengurus (pengawas), dan lokakarya. LAPENKOP Daerah bertanggung jawab penyelanggaraan pendidikan anggota dan lokakarya.

Oleh karena itu,LAPENKOP Nasional , LAPENKOP Wilayah, dan LAPENKOP Daerah adalah suatu gerakan yang utuh (integral). Keberadaan mereka dengan tugasnya masing-masing saling mendukung dan memperkuat. Dengan adanya jaringan kerja seperti ini, kita dapat menjangkau sasaran yang lebih luas dalam jumlah yang besar, berbiaya relative murah dan programnya dapat berkelanjutan.

Dalam menjalankan aksinya, keluarga besar LAPENKOP (dari tingkat nasional sampai daerah) bepedoman kepada visi, misi, tujuan, strategi program dan budaya kerja yang sama.

PEMBENTUKAN LAPENKOP WILAYAH

Langkah-Langkah LAPENKOP Nasional:

(1) Mensosialisasikan program LAPENKOP di hadapan gerakan koperasi wilayah.

(2) Mengadakan demonstrasi pendidikan pengurus dan/atau anggota koperasi.

(3) Mengadaan rapat perencanaan pembentukan LAPENKOP Wilayah yang pesertanya: Pimpinan DEKOPIN Wilayah dan Direktur LAPENKOP Nasional.

(4) Bersama-sama Pengurus DEKOPINWIL mewawancarai kandidat staf LAPENKOP Wilayah.

(5) Membuat program magang bagi staf LAPENKOP Wilayah maksimal selama 3 (tiga) bulan.

(6) Membantu dalam mengadakan kelengkapan sarana dan prasarana kantor LAPENKOP Wilayah.

Langkah-langkah DEKOPIN Wilayah:

(1) Membuat usulan pembentukan LAPENKOP Wilayah, ditujukan kepada Pimpinan DEKOPIN Pusat dengan tembusan kepada Direktur LAPENKOP Nasional.

(2) Membuat pengumuman lowongan staf LAPENKOP Wilayah secara terbuka.

(3) Bersama-sama Direktur LAPENKOP Nasional mewawancarai kandidat staf LAPENKOP Wilayah.

(4) Membuat Surat Keputusan Pimpnan DEKOPIN Wilayah tentang pengangkatan staf LAPENKOP Wilayah.

(5) Memagangkan karyawan LAPENKOP Wilayah selama tiga bulan. Program dan lokasi pemagangan ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.

(6) Melengkapi fasilitas kantor berikut bahan dan media belajar LAPENKOP Wilayah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.

Syarat-syarat lain yang penting:

(1) Adanya kesediaan gerakan koperasi dan instansi terkait di wilayah untuk menggunakan jasa pendidikan dan pelatihan LAPENKOP.

(2) DEKOPIN Wilayah bersedia membayar iuran mitra kepada LAPENKOP Nasional yang besarnya disesuaikan tiap tahun.

(3) Adanya kesepakatan gerakan koperasi untuk mendanai keberlanjutan program LAPENKOP Wilayah.

(4) Memiliki karyawan, minimal 4 orang, terdiri dari:

§ 1 orang kepala.

§ 2 orang pelatih.

§ 1 orang administrasi dan keuangan yang bisa juga difungsikan sebagai pelatih.

Kriterianya adalah:

- Berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

- Berusia maksimal 35 tahun.

- Lulusan Perguruan Tinggi (minimal D-3 dan atau S-1).

- Mengerti perkoperasian.

- Bersedia bekerja “full time”

- Pernah aktif di organisasi kemahasiswaan.

(5) Memiliki sarana dan pra sarana, kantor seperti berikut ini:

§ Ruangan kantor, ukuran minimal 4 X 6 meter persegi.

§ Sarana telepon dan facsimile.

§ Komputer, printer, dan modem.

§ 4 unit meja dan kursi kantor.

§ Filling cabinet, lemari arsip, cash box, white board (soft board), over head projector (OHP), dan media DIKLAT.

PEMBENTUKAN LAPENKOP DAERAH

Langkah-langkah LAPENKOP Wilayah:

(1) Mensosialisasikan program LAPENKOP di hadapan gerakan koperasi daerah.

(2) Mengadakan demonstrasi pendidikan pengurus dan atau anggota koperasi.

(3) Menyelenggarakan pelatihan pemandu.

(4) Mengadakan rapat perencanaan pembentukan LAPENKOP Daerah yang `pesertanya terdiri dari: Pimpinan DEKOPIN Daerah dan beberapa pengurus `koperasi primer atau sekunder tingkat kabupaten, serta Kepala LAPENKOP Wilayah.

Langkah-langkah DEKOPIN Daerah:

(1) Membuat usulan pembentukan LAPENKOP Daerah, ditujukan kepada Pimpinan DEKOPIN Wilayah tembusan kepada Kepala LAPENKOP Wilayah.

(2) Membuat pemberitahuan lowongan pekerjaan secara terbuka bagi seluruh pemandu di daerahnya.

(3) Memagangkan karyawan LAPENKOP Daerah. Program dan lokasi magang ditetapkan oleh LAPENKOP Wilayah.

(4) Membuat Surat Keputusan Pimpinan DEKOPIN Daerah tentang pengangkatan karyawan LAPENKOP Daerah.

(5) Melangkapi fasilitas kantor berikut bahan dan media belajar LAPENKOP Daerah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh LAPENKOP Nasional.

Syarat-syarat lain yang penting:

1) Adanya kesediaan gerakan koperasi dan instansi terkait untuk menggunakan jasa pendidikan dan pelatihan LAPENKOP.

2) DEKOPIN Daerah bersedia membayar iuran mitra kepada LAPENKOP Wilayah yang besarnya disesuaikan setiap tahun.

3) Adanya kesepakatan gerakan koperasi di daerah untuk mendanai keberlanjutan program LAPENKOP Daerah.

4) Memiliki karyawan, minimal 3 orang, terdiri dari :

§ 1 orang kepala.

§ 1 orang bagian DIKLAT.

§ 1 orang administrasi dan keuangan.

Kriterianya adalah:

- Berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

- Pemandu Aktif. Diusahakan sarjana.

- Dapat bekerja paruh waktu atau secara penuh.

- Mampu berkomunikasi dan membangun akses dengan berbagai instansi terkait.

5) Memiliki sarana dan prasarana kantor:

§ Ruangan Kantor, ukuran minimal 4 x 6 meter persegi.

§ Sarana telepon dan facsimile.

§ Komputer, printer, dan modem (jika sudah ada jaringan internet).

§ 3 unit meja dan kursi kantor.

§ Filling cabinet, lemari arsip, cash box, white board (soft board).

PERKIRAAN ANGGARAN WILAYAH

a) Peralatan kantor dan Bahan Belajar Pendidikan Anggota, Pelatihan Pemandu dan Pendidikan Pengurus.

Besarnya biaya tersebut di atas dihitung kemudian.



Republish, 09 June 2011

Admin



Kewirausahaan

Kewirausahaan
Tentang Kewirausahaan

Personel LAPENKOP Nasional

Personel LAPENKOP Nasional
Personel LAPENKOP Nasional

LOGO HARI KOPERASI KE-61

LOGO HARI KOPERASI KE-61

LAPENKOP Nasional

LAPENKOP Nasional
Kantor

Keputusan Rapat Anggota dalam Koperasi merupakan keputusan tertinggi ?

DEKOPIN

ICA